SEJARAH KERAJAAN JAMBU LIPO
Kerajaan ini dipimpin oleh tiga raja yang dikenal sebagai Rajo Tigo Selo (Rajo Alam, Rajo Adat, dan Rajo Ibadat) yang menjalankan fungsi pemerintahan dan adat secara bersamaan.
Sejarah Berdirinya dan Asal Usul NamaArti Nama: Menurut Tambo Minangkabau, nama "Jambu Lipo" berasal dari hasil perjanjian persaudaraan dengan Kerajaan Pagaruyung agar tidak saling melupakan. Istilah ini berakar dari kata "jan bu lupo" (jangan ibu lupa).
Perpindahan Pusat Kerajaan: Pada awal berdirinya, pusat pemerintahan kerajaan berada di puncak Bukit Jambu Lipo. Namun, pada masa pemerintahan raja ke-4 (Buayo Kumbang), pusat pemerintahan dipindahkan ke Nagari Lubuk Tarok akibat adanya perselisihan.
Wilayah Kekuasaan: Pada masa kejayaannya, wilayah kekuasaan kerajaan ini meliputi area yang saat ini menjadi Kecamatan Lubuk Tarok, Kecamatan Tanjung Gadang, serta membentang hingga kawasan Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya.
Struktur dan Sistem PemerintahanSistem pemerintahan Kerajaan Jambu Lipo mengadopsi tatanan yang sama dengan Kerajaan Pagaruyung dengan tiga pucuk pimpinan utama (Rajo Tigo Selo):
Rajo Alam: Bergelar Rajo Tan Ameh, bertindak sebagai pemimpin tertinggi.
Rajo Adat: Bergelar Bagindo Tan Putiah, mengurus ketentuan dan norma adat.
Rajo Ibadat: Bergelar Bagindo Sutan Majo Indo, bertanggung jawab dalam urusan keagamaan dan tradisi
Warisan Budaya dan Kondisi Saat Ini Meskipun tidak lagi memiliki fungsi administratif pemerintahan secara de jure, keturunan kerajaan dan pemangku adat terus melestarikan eksistensi serta warisan budayanya hingga kini.
Beberapa tradisi penting yang masih rutin dilaksanakan antara lain:
- Rajo Manjalani Rantau: Tradisi turun temurun di mana raja beserta panglima berkeliling mengunjungi wilayah kekuasaannya untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat dan ninik mamak setempat.
- Tradisi Berkaul Adat: Upacara syukuran panen padi yang dilakukan bersama ratusan warga dengan tradisi makan bajamba.
Saat ini, pihak Kerajaan Jambu Lipo bahkan masih aktif memperjuangkan pengakuan hak hukum adat dan budaya mereka di tingkat daerah
No comments:
Post a Comment